17 Oktober 2024


Timsel KPU Pesibar Akomodir Calon Yang Pernah di sanksi DKPP dan Menggugurkan Calon Tanpa Alasan yang jelas

Diterbitkan 17 Oktober 2024 ~ 8:56 AM


LENSAPESISIR.ID,- Pesibar,- Proses Rekruitmen Calon Anggota KPU Kabupaten Pesisir Barat dinilai janggal dan syarat akan permainan, diketahui Tim Seleksi (Timsel) Zona I meloloskan Calon Anggota di Pengumuman 10 Besar yang pernah melakukan pelanggaran kode etik sehingga mendapat Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Barat dengan Putusan DKPP

 Nomor : 46-PKE-DKPP/XII/2022 yakni atas nama Irwansyah, sementara Tulus Basuki juga pernah dijatuhkan sanksi sesuai Putusan DKPP Nomor : 38-PKE-DKPP/III/2019 disaat menjabat sebagai Komisioner KPU Kabupaten Pesisir Barat.

Disisi lain Tim Seleksi gugurkan Calon Anggota KPU tanpa alasan yang mendasar. Pasalnya Calon Anggota KPU Pesisir Barat atas  Sakdan dan Mut'iem Ali telah dinyatakan gugur di 10 besar dengan alasan yang sangat irasional dengan dalih Tim Seleksi mereka melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pada Pasal 21 Ayat (1) huruf O disebutkan bahwa; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

Setelah dilakukan konfirmasi oleh Peserta kepada salah satu Tim Seleksi "Syfn" dijelaskan bahwa mereka gugur dikarenakan istrinya Penyelenggara ditingkat Desa. Sedangkan Sakdan dan Mut'iem Ali merasa mereka berdua bukan Penyelenggara melainkan hanya istri mereka sehingga tidak bisa disebut *SESAMA* Penyelenggara Pemilu. Menurut mereka UU 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum tidak berlaku untuk mereka dikarenakan Kalimat yang digunakan disana *SESAMA* artinya diri mereka dan istrinya sama-sama penyelenggara. Kecuali di Poin O kalimat yang digunakan tidak berada dalam ikatan perkawinan *DENGAN* penyelenggara pemilu artinya salah satu saja penyelenggara baru itu berlaku bagi mereka. 

Yang lebih mengejutkan lagi keterangan yang disampaikan oleh Syfn melalui chat WhatsApp mereka persyaratannya tidak lengkap, yang seharusnya jika dianggap tidak memenuhi persyaratan tidak diloloskan diawal tahapan rekrutmen dong, sementara jawaban Syfn baru ketahuan.

Menurut sosok yang akrab dipanggil Bang Dan, Tim Seleksi sudah melakukan hal-hal yang tidak layak dipertontonkan. Menurutnya rekrutmen Calon Anggota KPU khususnya di Pesisir Barat, dijelaskan oleh beliau bahwa sejak awal dinilai adanya kejanggalan, di awali Pengumuman Administrasi oleh Tim Seleksi meloloskan Peserta yang pernah menjadi Calon Legislatif di dapil I Pemilu 2024 Kabupaten Pesisir Barat dianggap salah satu yang dikhawatirkan beliau, selanjutnya mengakomodir peserta yang nyata pernah melakukan pelanggaran, kemudian menggugurkan peserta  dengan alasan yang tidak bisa diterima oleh akal sehat kemudian yang lebih miris lagi ada bahasa *baru ketahuan*. Ini menurut Bang Dan, seolah-olah peserta mengelabuhi Tim Seleksi.

Saat dikonfirmasi, Timsel KPU Pesisir Barat Hermanto tidak menjawab pertanyaan wartawan dengan jelas, sehingga jawaban yang disampaikan tidak merujuk pada pertanyaan yang dimaksud.

"Tergantung dia karena inikan waktu yang sangat dekat, ada dua porsi, yang pertama porsi yang tidak bisa diekspose seperti tes kesehatan, tes kesehatan itu sangat rinci kami ada bacaan itu dilarang, merupakan kerahasiaan karena persoalan personal,".

Saat ditanya terkait undang-undang pemilu No 7 Tahun 2017 yang dinilai menjadi dasar Timsel dalam menggugurkan dua Peserta di Pesisir Barat, Hermanto juga tidak menjawab dengan jelas terkait pertanyaan tersebut.

"Meski begitu, kami tetap lakukan wawancara semuanya, sehingga nanti akumulasi nya mana yang lebih tepat,". Ujar Hermanto, Rabu (16/10/2024).

"Oke ya pak kami udah ditunggu ini melanjutkan perjalanan," ucapnya sambil menutup telpon.

(Red)